Sertifikat Kompetensi dan Sertifikasi Profesi
Oleh : Zainul Arifin
Menurut Raisa Fitri Aini, Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.
Kompetensi dan profesi sangat terkait dengan satu bidang spesifik tertentu. Salah satu contohnya adalah kompetensi dan profesi yang berkaitkan dengan kegiatan sertifikasi. Dari keterkaitan tersebut, dapat diperoleh terminologi sebagai berikut:
- Sertifikasi Kompetensi: Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
- Sertifikasi Profesi: Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Sertifikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi atas keahlian yang lebih umum, sedangkan kompetensi dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi.Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.
Menurut Edwin, sertifikat memang menandakan suatu kegiatan namun harus dipilah mana yang bermanfaat terkait pekerjaan dan mana yang bagus untuk pajangan di rumah atau di kamar.
Edwin menjelaskan perbedaan antara sertifikat kompetensi dan sertifikat lainnya. “Sertifikat kompetensi masa berlakunya dua tahun, ada lambang garuda tercetak dengan warna emas, ada nama pemegang sertifikat, dan tertulis dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia” katanya.
Penulisan sertifikat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan agar dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. "Jika sudah ada pengakuan profesi dari negara-negara tetangga maka sertifikat bisa diakui di negara-negara tertangga khususnya negara-negara ASEAN," paparnya.
Mengenai perpanjangan masa berlaku sertifikat, Edwin menyatakan dapat dilakukan setelah berakhir masa berlakunya sertifikat tersebut. “Kalau masih bekerja pada bidang yang sama maka cukup bisa mengajukan perpanjangan sertifikat dengan memberikan surat keterangan dari tempat kerja, jadi tidak diuji lagi. Sedangkan kalau tidak bekerja pada bidang yang sama maka harus diuji lagi,” jelasnya.
Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan, Kompetensi dan profesi sangat terkait dengan satu bidang spesifik tertentu. Salah satu contohnya adalah kompetensi dan profesi yang berkaitkan dengan kegiatan sertifikasi. Dari keterkaitan tersebut, dapat diperoleh terminologi sebagai berikut:
- Sertifikasi Kompetensi: Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
- Sertifikasi Profesi: Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
Penulisan sertifikat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia ditujukan agar dapat digunakan dan diakui oleh negara lain. "Jika sudah ada pengakuan profesi dari negara-negara tetangga maka sertifikat bisa diakui di negara-negara tertangga khususnya negara-negara ASEAN," paparnya.
Daftar Pustaka
Aini, Raisa, Fitri. 2020. SERTIFIKASI PROFESI ATAU SERTIFIKASI KOMPETENSI?. https://lspmks.co.id/2020/08/03/sertifikasi-profesi-atau-sertifikasi-kompetensi/ diakses pada 16 Maret 2021 pukul 09:17
Edwin. 2016. Ini Beda Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Lain!. https://www.kominfo.go.id/content/detail/7895/ini-beda-sertifikat-kompetensi-dan-sertifikat-lain/0/berita_satker diakses pada 16 Maret 2021 pukul 09:20
Komentar
Posting Komentar